Polisi menetapkan nahkoda KM Sinar Bangun, SS, sebagai tersangka. Penetapan tersangka terkait tenggelamnya kapal di Danau Toba, Sumatera Utara, pada Senin, 18 Juni 2018.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penetapan tersangka terhadap SS dimulai pada Jumat, 22 Juni 2018. Pihak kepolisian terus melanjutkan penyidikan kasus tenggelamnya kapal yang mengakibat ratusan penumpang masih dinyatakan hilang itu.
"Nahkoda KM Sinar Bangun berinisial SS sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tatan, Sabtu (23/6/2018).
Mantan Wakapolrestabes Medan itu juga mengatakan, pihak Polda Sumut ikut serta dalam proses penyidikan kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Mereka bergabung dengan Polres Simalungun, Polres Samosir, dan Pol Air Polda Sumut.
"Proses penyidikan terhadap tersangka dilakukan bersama. Untuk pemeriksaannya dilakukan di Polda Sumut," ungkapnya.
Tim SAR Gabungan baru berhasil mengevakuasi 21 korban kecelakaan KM Sinar Bangun. Dari jumlah itu, 18 orang ditemukan dalam keadan selamat, 3 orang dalam keadaan meninggal dunia. Sementra 180-an orang masih dinyatakan hilang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan penetapan bank sistemik dan capital surcharge. Aturan ini berlaku 26 Maret 2018.
Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 2/POJK.03/2018 tentang penetapan bank sistemik dan capital surcharge.
Dalam aturan itu, OJK menyebutkan bank yang ditetapkan bank sistemik wajib membentuk capital surcharge. Aturan itu menjelaskan bank sistemik merupakan bank dilihat dari ukuran aset, modal kewajiban, luas jaringan dan kompleksitas transaksi atas jasa perbankan,serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain yang dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau secara keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan.
Hal tersebut baik secara operasional maupun keuangan, jika bank tersebut mengalami gangguan dan gagal. Demikian mengutip laman OJK, Sabtu (31/3/2018).
Sedangkan capital surcharge merupakan tambahan modal yang berfungsi untuk kurangi dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan dan ekonomi ketiga terjadi kegagalan bank sistemik melalui peningkatan kemampuan bank dalam serap kerugian.
OJK akan berkoordinasi dengan BI untuk menetapkan bank sistemik dan capital surcharge. Penetapan tersebut dilakukan setiap semester pada Maret dengan menggunakan laporan Desember tahun sebelumnya dan September dengan menggunakan posisi Juni tahun berjalan.
OJK menggunakan metodologi penetapan bank sistemik antara lain dengan pakai indicator ukuran bank, kompleksitas kegiatan usaha dan keterkaitan dengan sistem keuangan. Metodologi penetapan bank sistemik tersebut sebanyak satu kali dalam tiga tahun.
OJK pun menetapkan capital surcharge dalam lima kelompok. Adapun besaran capital surcharge pada setiap kelompok yaitu satu persen dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR) bagi bank sistemik yang digolongkan dalam kelompok satu, kemudian 1,5 persen dari ATMR bagi bank sistemik yang digolongkan dalam kelompok dua.
Selanjutnya dua persen dari ATMR bagi bank sistemik yang digolongkan dalam kelompok tiga. Serta 2,5 persen dari ATMR bagi bank sistemik yang digolongkan dalam kelompok empat. Kemudian 3,5 persen dari ATMR bagi bank sistemik yang digolongkan dalam kelompok lima.
Selanjutnya
Pembentukan capital surcharge dipenuhi secara bertahap. Hal itu sudah mulai dipenuhi pada 1 Januari 2019. Bagi bank sistemik dalam kelompok pertama sebesar 0,75 persen dari ATMR sejak aturan OJK ini berlaku, dan 1 persen dari ATMR sejak 1 Januari 2019.
Bank sistemik dalam kelompok dua yaitu 1,125 persen dari ATMR, dan 1,5 persen dari ATMR sejak 1 Januari 2019.
Selain itu, bank sistemik yang digolongkan dalam kelompok tiga sebesar 1,5 persen dari ATMR dan kemudian akhirnya dua persen.
Bank sistemik yang digolongkan dalam kelompok empat sebesar 1,875 persen dari ATMR, dan hingga akhirnya 2,5 persen. Terakhir, bank sistemik yang digolongkan dalam kelompok lima sebesar 3,5 persen sejak 1 Januari 2019.
OJK pun menetapkan sanksi bila bank sistemik tidak penuhi kewajiban pembentukan capital surcharge. Sanksi itu berupa teguran tertulis, larangan ekspansi kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha tertentu.
Selanjutnya larangan pembukaan jaringan kantor, penurunan tingkat kesehatan bank, pencantuman pengurus dan daftar pemegang saham.
Sedangkan bank yang tidak memenuhi ketentuan penyampaian rencana pemenuhan capital surcharge akan kena sanksi administratif denda Rp juta setiap hari dan paling banyak Rp 50 juta.
Sempat eksis selama 36 tahun, aliansi militer Uni Soviet dan negara komunis di Eropa Timur atau Pakta Warsawa, diumumkan bubar pada 31 Maret 1991 -- tepat hari ini 37 tahun yang lalu.
Bubarnya Pakta Warsawa tak hanya menjadi akhir dari aliansi militer itu, namun juga, menjadi penanda kegagalan Uni Soviet sebagai blok kekuatan dunia, kekalahan Moskow pada Perang Dingin, dan ambang kehancuran Negeri Tirai Besi sebagai negara.
Pakta Warsawa dibentuk pada tahun 1955, sebagai respons terhadap keputusan Amerika Serikat dan sekutu Eropa Barat-nya untuk mempersenjatai dan memasukkan Jerman Barat dalam keanggotaan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) pada tahun yang sama.
Pakta Pertahanan Atlantik Utara dibentuk pada 1949 sebagai aliansi militer antara AS, Kanada, dan beberapa negara Eropa Barat untuk merintangi kemungkinan ekspansi Soviet dan komunis ke Barat.
Kemudian, pada tahun 1954, negara-negara NATO memilih untuk mengizinkan Jerman Barat yang telah dipersenjatai kembali untuk menjadi anggota.
Soviet tak senang dengan keputusan itu dan menganggapnya sebagai ancaman langsung bagi Jerman Timur yang dikendalikan oleh Moskow. Maka, sebagai respons, Negeri Tirai Besi membentuk tandingan NATO, yakni Pakta Warsawa pada 14 Mei 1955 di Polandia.
Anggota asli Pakta Warsawa meliputi Uni Soviet, Jerman Timur, Polandia, Hungaria, Rumania, Bulgaria, Ceko-Slovakia, dan Albania.
Meski Soviet mengklaim bahwa Pakta Warsawa adalah aliansi pertahanan. Namun, seiring waktu segera menjadi jelas bahwa tujuan utama dari perjanjian itu adalah untuk memperkuat dominasi komunis di Eropa Timur.
Menggunakan pakta itu, Soviet melegitimasi campur tangan mereka untuk memadamkan revolusi anti-komunis di Hungaria pada tahun 1956 dan Ceko-Slovakia pada tahun 1968.
Namun, memasuki 1989-an, gerakan revolusi anti-Soviet dan anti-komunis di hampir negara bagian Negeri Tirai Besi dan Eropa Timur mulai menggoyah kedigdayaan Pakta Warsawa.
Kemudian, pada tahun 1990-an, Jerman Timur resmi meninggalkan aliansi itu guna mempersiapkan reunifikasi dengan Jerman Barat. Polandia, Hungaria dan Cekoslowakia juga mundur, untuk kemudian bergabung dengan NATO pada 12 Maret 1991.
Dihadapkan dengan protes-protes itu -- dan menderita ekonomi yang goyah dan situasi politik yang tidak stabil di dalam negeri -- Uni Soviet tunduk pada hal yang tak terelakkan.
Pada Maret 1991, komandan militer Soviet melepaskan kendali mereka atas pasukan Pakta Warsawa.
Beberapa bulan kemudian, Komite Konsultatif Politik dari pakta bertemu untuk terakhir kalinya pada 31 Maret 1991 dan secara resmi mengumumkan apa yang tak bisa dihindari lagi -- bubarnya Pakta Warsawa.
Secara de facto, Pakta Warsawa sudah dianggap bubar oleh Eropa Timur sejak Desember 1989, ketika mereka tak melakukan intervensi terhadap revolusi berdarah di Rumania.
Sedangkan secara de jure, pakta itu secara formal dibubarkan pada 1 Juli 1991. Lima bulan kemudian, Uni Soviet bubar pada 25 Desember 1991.
Kematian lima bintang porno, berturut-turut selama tiga bulan lalu, mengejutkan industri perfilman "layar biru". Oleh sebab itu, sejumlah aktris film dewasa menyerukan dukungan dan rasa hormat mereka terhadap para pemeran wanita dalam film "panas".
Shyla Stylez adalah bintang porno yang meninggal pada November 2017 tanpa alasan jelas. Kemudian pada Desember, August Ames ditemukan tewas bunuh diri. Beberapa minggu kemudian, tiga aktris lainnya: Yurizan Beltran, Olivia Nova dan Olivia Lua, meninggal dengan dugaan overdosis.
Di balik kesenangan mereka saat menjalani syuting film porno, ternyata ada duka tersembunyi yang dipendam kelima gadis muda tersebut. Di antaranya, kesehatan mental, bebas dari kecanduan narkoba, serta penindasan di dunia maya.
"Kami harus melawan stigma sebagai sebuah kelompok, karena kami semua telah diserang," kata seorang bintang porno, Tori Black, seperti dikutip dari BBC, Sabtu (31/3/2018).
"Apa yang terjadi pada gadis-gadis itu juga bisa terjadi pada kita saat kita lemah," ia melanjutkan.
Meski stigma negatif selalu menyelimuti perindustrian film porno, para aktris menegaskan bahwa media sosial yang membuat mereka tertekan.
Mereka menyebut, media sosial memberi kesempatan pada pemain baru untuk mengembangkan karier. Namun di satu sisi, dunia maya juga bisa memprovokasi para bintang porno dengan memberikan komentar-komentar tak manusiawi. Ini yang menyebabkan mereka depresi.
Black, yang kembali berakting di film porno setelah absen selama tujuh tahun untuk berfokus pada keluarganya, mengaku bahwa meski sebagian besar interaksi di media sosialnya bersifat positif, dia masih menemui sejumlah tanggapan negatif.
"Saya seorang ibu dan bintang porno, dan itu sangat rumit," ucap Black.
"Saya sering mengunggah foto yang menunjukkan bagian sensitif tubuh saya di Instagram dan seseorang akan berkata 'Apakah Anda tidak malu? Anda punya anak!'" ujarnya menirukan komentar warganet.
"Kami memilih industri ini karena seks adalah sesuatu yang menggerakkan kita dan sesuai minat kita. Sama seperti seorang pemusik yang menggeluti dunia permusikan," tandasnya.
Pendapat Lain...
Pemain profesional lain cenderung berpendapat bahwa mereka terjun ke dalam industri pornografi lantaran ingin lari dari permasalahan pribadi, bukan sebagai profesi. Demikian dikatakan Tasha Reign, Ketua Adult Performer Advocacy Committee.
"Siapa saja yang diberitahu berulang kali bahwa apa yang mereka lakukan tidak baik, maka mulailah untuk mempercayainya, bahkan jika mereka enggan," ucapnya.
Reign menyampaikan bahwa perubahan juga harus dilakukan dari dalam industri.
"Kematian mereka menyadarkan kita dan menarik empati dari luar, tetapi ada banyak hal yang bisa dilakukan oleh industri perfilman dewasa untuk menciptakan tempat yang lebih baik bagi wanita muda."
Reign dan APAC mencoba menerapkan pelatihan wajib bagi para pemain baru agar mereka mengetahui hak-hak mereka. Selain itu, industri pornografi juga telah memiliki momen #MeToo mereka sendiri.
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Presiden ke-6 Indonesia berbagi tips tentang cara memilih sosok calon wakil presiden yang tepat pada Pilpres 2019.
SBY diketahui berhasil memenangi kontestasi Pilpres 2004 dan 2009. Pada periode pertama, dia menggandeng Jusuf Kalla atau JK. Untuk periode kedua, dia memilih sosok Boediono.
"Waktu saya memilih dan menentukan, baik Pak Jusuf Kalla maupun Pak Boediono, Allah izinkan, pasangan kami berhasil untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Berarti pilihan saya tidak keliru," tulis SBY dalam akun resmi Facebook-nya, Jumat (30/3/2018).
Menurut dia, dalam memilih seorang pendamping untuk Pilpres 2019, haruslah melihat utuh sosok tokoh yang menjadi target.
"Tentu harus memilih seorang pendamping capres, capres itu harus melihat secara utuh. Ya integritasnya, kapasitasnya, mungkin juga chemistry-nya, kecocokannya maksud saya. Kemudian dengan pasangan itu kemungkinan untuk menang besar," ucap SBY.
Dia meminta seorang capres jangan keliru memilih cawapresnya. Bisa jadi, usahanya dalam Pilpres 2019 tidak berhasil mendulang suara.
"Jangan keliru memilih pasangan yang salah. Kemudian itu tidak berhasil. Dan itu saya jadikan patokan itu dulu," jelas SBY.
Tanpa Paksaan
Dia mengingatkan, saat memilih baik JK maupun Boediono, itu berdasarkan pilihannya sendiri sehingga tidak ada paksaan.
"Tidak ada yang mendikte, tidak ada yang memaksa saya untuk memilih. Baik Pak JK maupun Pak Boediono. Juga bukan permintaan Pak JK maupun Pak Boediono. Sepenuhnya saya mengambil keputusan. Sehingga saya bertanggung jawab dengan pilihan itu," pungkas SBY.
Dua pemadam kebakaran Sudin Damkar mengalami luka bakar cukup serius saat menyelamatkan korban kebakaran di Perumahan Taman Kota RT 01 dan RT 16, RW 05, Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada Jumat malam 29 Maret 2018.
Petugas bernama Ahmad Rifai menderita luka bakar 60 persen, sedangkan petugas Rahmat mengalami luka bakar 20 persen dalam kebakaran Kembangan itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan kekaguman kepada Ahmad Rifai yang rela berkorban dengan memberi jaketnya pada seorang kakek.
“Ada satu petugas sekarang masih dirawat di RS. Dia melepaskan baju pemadamnya untuk diselimutkan kepada seorang kakek agar kakek selamat,” ujar Anies saat meninjau kebakaran, Kembangan, Sabtu (30/3/2018).
Anies menyebut petugas itu seorang pahlawan. Sebab, ia memilih menyelamatkan warga meski tubuhnya harus terbakar.
“Kakek selamat sementara dia justru 60 persen badan terbakar. Ini adalah pahlawan, hero, dia memilih untuk menyelamatkan warga meskipun tubuhnya terbakar,” imbuh Anies.
Selain itu, dia mengatakan, Pemprov DKI juga akan memberikan santunan bagi keluarga dua korban yang meninggal dunia dalam kebakaran Kembangan tersebut.
“Dua korban tentu nanti ada santunan,” ujarnya.
Siapkan Bantuan
Pemprov DKI, kata Anies, juga telah menyiapkan bantuan bagi korban selamat. Makanan hingga seragam sekolah sudah disediakan Sudin Sosial Jakarta Barat.
“Sudin sudah siapkan pakaian termasuk juga seragam untuk anak. Senin besok ada sebagian harus UN, sebetulnya SD tidak ada UN. Kita akan bantu fasilitasi atur kalau perlu, yang ujian besok kita tunda dulu ujiannya. Sehingga mereka bisa sepenuhnya recovery,” Anies menandaskan.
Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite kembali naik terhitung 24 Maret 2018. Kenaikan ini menjadi yang kedua kali dalam 3 bulan terakhir. Di sisi lain, kenaikan harga Pertalite seiring dengan kelangkaan Premium di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pantauan di SPBU wilayah Terogong, Jakarta Selatan, sudah sejak Januari 2018 tidak lagi menjual Premium. Sebagai gantinya, Pertamina memasok Pertalite ke SPBU tersebut.
"(Premium) Sudah enggak dipasok lagi, diganti Pertalite. Wah sudah lama enggak ada, sudah dari Januari," ujar Rifai, petugas di SPBU tersebut pada Senin 26 Maret 2018.
SPBU di sekitar wilayah tersebut memang sudah jarang yang menjual BBM Premium. Kalaupun masyarakat ingin mengisi kendaraannya dengan BBM RON 88 tersebut, harus mencari di SPBU tertentu.
Di SPBU yang menyediakan Premium pun pasokan tak selalu ada. Seperti yang terpantau di SPBU bernomor 34-17127, Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur. Hampir setiap sore, tak terlihat lagi antrean pada dispenser Premium.
Salah satu operator SPBU di Jalan Chairil Anwar, Ahmad, mengatakan pasokan BBM Premium dalam sehari biasanya mencapai 800 KL. Namun, stok tersebut rata-rata cepat habis. Khususnya, di hari kerja, dimana pengguna kendaraan drastis meningkat.
"Kalau dibilang langka, ya langka. Kemarin saja, sempat tersendat. Kalau pengirimannya normal, sampai siang juga sudah habis," kata Ahmad pada Sabtu 24 Maret 2018.
Ia mengakui bahan bakar Premium kerap habis menjelang sore. Soalnya, jatah yang diberikan Pertamina tidak dapat lagi menyuplai penuh kebutuhan pengendara. "Tiap malam itu, pengiriman 8 ton. Biasanya, sih 16 ton. Pengurangan itu, sejak akhir tahun lalu," jelasnya.
Kelangkaan Premium tersebut tak hanya terjadi di Jakarta. Pasokan Premium di SPBU Garut, Jawa Barat pun juga seret. Akibatnya, dalam dua pekan terakhir karyawan SPBU di Garut mendapat omelan dari konsumen karena tak tersedianya Premium.
"Awalnya sih lancar, tapi mulai sekitar dua pekan terakhir (Premium) dijatah dua hari sekali, itu pun kadang-kadang telat," ujar Sarif (27), salah satu Petugas 34.44115 Ciateul, Tarogong Kidul, saat ditemui, Sabtu lalu.
Menurutnya, penurunan pasokan Premium sudah cukup meresahkan masyarakat, terutama bagi kalangan pengguna angkutan kota (angkot) yang kerap menggunakan salah satu bahan bakar beroktan 88 tersebut.
Salah satu pengendara sepeda motor, Greg mengatakan, seharusnya kenaikan harga Pertalite bisa disampaikan lebih masif sehingga masyarakat tidak terkejut.
"Itu wajib (sosialisasi). Jangan sampai orang kaget terus ada salah pengertian. Kan kita sering isi (BBM), jadi sudah tahu takaran bahan bakar kita. Kalau naik artinya jumlahnya liternya berkurang dan kita belum tahu. Di situ bisa terjadi salah pahamnya," jelas dia.
Sementara, Rudy Ismantoro, warga Bekasi yang meggunakan motor sebagai alat transportasi, mengatakan BBM jenis premium belakang sulit didapat. Ia menilai pemerintah tengah memaksakan masyarakat agar beralih ke Pertalite atau Pertamax.
"Saya sih berharap jangan sampai langka. Kalau saya sih, enggak masalah beli Pertalite. Tapi, kasihan masyarakat di daerah yang lebih butuh," harapnya.
Sementara itu, harga BBM RON 90, yaitu Pertalite juga telah mengalami kenaikan. Di SPBU di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan, harga Pertalite dipatok sebesar Rp 7.800 per liter dari sebelumnya Rp 7.600 per liter. Kenaikannya Rp 200 per liter.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito, menyatakan penyesuaian harga BBM jenis Pertalite merupakan dampak dari harga minyak mentah dunia yang terus naik. Pada saat yang sama, nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Menurut Adiatma, Pertamina sudah berupaya untuk bertahan dengan harga saat ini agar tidak membebani masyarakat. Namun, harga bahan baku yang meningkat tajam, mengharuskan harga BBM naik di konsumen akhir.
“Ini pilihan berat, tapi kami tetap mempertimbangkan konsumen, dengan memberikan BBM berkualitas terbaik dengan harga terbaik di kelasnya," kata dia.
Penjelasan Pertamina
Adiatma menambahkan, kenaikan harga BBM Research Octane Number (RON) 90 tersebut, secara periodik dilakukan Pertamina sebagai badan usaha. Pihaknya juga mengapresiasi konsumen yang tetap memilih Pertalite sebagai bahan bakar bagi kendaraannya.
"Keputusan untuk menyesuaikan harga merupakan tindakan yang juga dilakukan oleh badan usaha sejenis. Namun, kami tetap berupaya memberikan harga terbaik bagi konsumen setia produk BBM Pertamina,” tutur dia.
Sedangkan mengenai Kelangkaan Premium, Adiatma mengatakan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, maka Premium bukan BBM penugasan yang wajib disalurkan di wilayah Jawa, Madura dan Bali. Sehingga di tiga wilayah tersebut, Premium menjadi bahan bakar yang masuk kategori umum atau nonsubsidi.
"Ah kalau di Jawa lihat Perpres, di Jamali (Jawa, Madura dan Bali) tidak ada kewajiban Pertamina jual Premium. Bukan penugasan. Dia dimasukkan ke jenis bahan bakar umum," kata Adiatma, di Jakarta, Selasa (27/3/2018)
Menurut Adiatma, Pertamina saat ini mengacu pada Peraturan Presiden tersebut dalam menyalurkan BBM Premium. Dia pun membantah jika terjadi kekurangan Premium. "Enggak, kita kan sesuai Perpres saja. Boleh kita enggak jual Premium, itu boleh," ujarnya.
Meski masih satu jenis BBM, Premium di luar Jawa, Madura dan Bali berkategori penugasan. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Adiatma mengaku, Pertamina masih menjamin pasokan Premium di wilayah penugasan luar Jawa, Madura dan Bali
"Kalau di luar Jamali, JBKP jenis BBM Khusus Penugasan. Masih dijamin kalau itu (BBM Premium)," ucapnya.
Unit Manager Communication & CSR MOR III Pertamina Dian Hapsari Firasati menambahkan, Pertamina tetap menyediakan Premium di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Saat ini tercatat ada 743 SPBU yang menjual Premium di wilayah tersebut.
"Kami tetap menyediakan Premium untuk masyarakat yang masih menggunakannya," kata Dian.
Dian menuturkan, saat ini masih ada sejumlah masyarakat yang masih membutuhkan Premium, meskipun jumlahnya terus menurun. Berdasarkan data, penjualan Premium pada akhir 2017 menurun hingga 50 persen dibandingkan akhir 2016.
“Ini adalah indikasi bahwa masyarakat mulai mencari BBM dengan kualitas yang lebih bagus," tandas Dian.